Konsep Dasar Pendidikan Pancasila
Konsep, Fungsi,
Tujuan Pancasila dan UUD 1945
A. Konsep Pancasila
Pancasila
dapat diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar negara serta pandangan
hidup bangsa. Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar
negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan
yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu
bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari
dalam maupun dari luar.Pengertian Pancasila secara Etimologis, Historis
dan Terminologis.
Pancasila
telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah
negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut
sejarah. Berikut ini adalah pengertian Pancasila:
1.
Secara Etimologis
Secara etimologis istilah 'pancasila'
berasal dari sansekerta dari india (bahasa kasta brahmana). Menurut
muhammad yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan 'pancasila' memiliki dua
macam arti secara leksikal yaitu: "panca" artinya
lima"syila" vokal i pendek artinya "batu sendi" alas atau
"dasar" "syiila" vokal i panjang artinya
"peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh".
2.
Secara Historis
a.
Mr. Muhammad
Yamin (29 Mei 1945)
Pidatonya yang berisi lima dasar Negara
Indonesia:
·
Peri Kebangsaan
·
Peri Kemanusiaan
·
Peri Ketuhanan
·
Peri Kerakyatan
·
Kesejahteraan
Rakyat
Usulan tertulisnya adalah sebagai
berikut:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.
Ir. Soekarno (1
Juni 1945)
1)
Nasionalisme atau
Kebangsaan Indonesia
2)
Internasionalisme
atau Peri kemanusiaan
3)
Mufakat atau
Demokrasi
4)
Kesejahteraan
Sosial
5)
Ketuhanan yang
berkebudayaan
Selanjutnya kelima sila tersebut dapat
diperas menjadi 'Tri sila' yang rumusannya:
a. Sosio Nasional, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
b. Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
c. Ketuhanan Yang Maha Esa
Tri Sila ini bisa diperas
lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.
c.
Piagam Jakarta (22
Juni 1945)
1)
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)
Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia
4)
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5)
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Pengertian
Pancasila secara Terminologis
1.
Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
1)
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2)
Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia
4)
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5)
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
2.
Dalam Konstitusi
RIS (Republik Indonesia Serikat)
1)
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2)
Peri kemanusiaan
3)
Kebangsaan
4)
Kerakyatan
5)
Keadilan Sosial
3.
Rumusan Pancasila
di Kalangan masyarakat
1)
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Kebangsaan
4)
Kedaulatan rakyat
5)
Keadilan Sosial
B.
Fungsi Pokok
Pancasila
Adalah
sebagai Dasar Negara yang merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur
negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah
yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan
negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti
menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti
melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan
perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa
Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur
kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum
yang menguasai dasar negara.
Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang
sangat penting. Fungsi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini
kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam
sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia
sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya
Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa
Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan
atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2.
Pancasila Sebagai
Jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya
masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa.
Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa
Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G.
Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa
Indonesia. karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia
dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang
dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan
bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang
juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri
khas bangsa Indonesia.
3.
Pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya
bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental
maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa
lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat dijadikan dasar
dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan
Negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain itu, pancasila sabagai identitas
diri bangsa akan terus melekat pada di jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan
hanya di gali dari masa lampau atau di jadikan kepribadian bangsa waktu itu,
tetatapi juga diidealkan sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa.
4. Perjanjian
Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar
negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan
kemerdekaan Indonesia).
5.
Sumber dari
segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak
bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta
hukum positif lainnya.
6.
Cita- cita dan
tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur
yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila. Dalam hal
ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah
NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana peri-kehidupan
bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan
dunia yang merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat disimpulkan
bahwa tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah:
a.
Untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa artinya
adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi
internal maupun eksternal.
b.
Tujuan nasional
bangsa yang kedua adalah memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara Indonesia
menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan
sentosa.
c.
Tujuan Indonesia
menurut UUD 1945 yang ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah
bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas,
pintar, dan intelek.
d.
Tujuan nasional
Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan kedilan sosial.
7. Pancasila sebagai
falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana
yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah
palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan
norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana
dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
8.
Pancasila sebagai
ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide
atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang
diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata
masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai
yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata
masyarakat. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai
ikatan budaya( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan
masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang
sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah
ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat
tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Fungsi
Pancasila sebagai Ideologi Negara, yaitu:
1.
Memperkokoh
persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2.
Mengarahkan
bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa
Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3.
Memelihara dan
mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan
karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4.
Menjadi standar
nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
C.
Tujuan Pancasila
Tujuan dari Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Menghendaki
bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan.
2.
Menjadi bangsa
yang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM).
3.
Menghendaki
menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia
4.
Menghendaki
bangsa yang demkratis
5.
Menjadi bangsa
yang adil secara sosial ekonomi
D.
Konsep dan Fungsi
UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur
organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan
yang dibuat mengikat komunitas politik.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar,
yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber
hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau
kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang
lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan
tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945,
dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata
urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati
kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai
alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang
lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada
akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan
ketentuan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum
dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar
yang tertulis.Disamping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar
yang tidak tertulis.
Sebagai sumber hukum tertinggi dan sumber segala kewenangan karena
UUD 1945 itu merupakan sumber dari segala sumber hukum, sumber dari segala
kewenangan, sumber dari segala badan kenegaraan.
Fungsi UUD 1945 adalah sebagai pedoman acuan dalam penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pokok pikiran UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.
Sepakat untuk
tidak mengubah pembukaan UUD 1945.
2.
Sepakat untuk
mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Sepakat untuk mempertahankan
sistem presidensil (menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem
presidensil).
4.
Sepakat untuk
memindahkan hal-hal normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945 kedalam
pasal-pasal UUD 1945.
Adapun
sifat-sifat UUD 1945 antara laian:
1.
Sifatnya tertulis
maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah
sebagai penyelenggara negara maupun setiap warga negara.
2.
Dalam penjelasan
UUD 1945 disebutkan Bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Memuat
aturan-aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman
serta memuat HAM.
3.
Memuat
norma-norma/ aturan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
4.
Dalam setiap
hukum nasional UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi, disamping
itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah
alam hirarchi tertib hukum Indonesia.
E.
Arti dan Makna Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara
Burung Garuda merupakan lambang negara Indonesia sejak negara ini berdiri.
Akan tetapi tidak semua orang tahu tentang arti dan makna garuda pancasila
sebagai lambang negara. Sebagai bangsa Indonesia paling tidak kita tahu dan
mengerti arti lambang negara kita sediri sebagai sikap penghargaan terhadap
perjuangan para pendiri bangsa dan kelak dapat menceritakan kepada anak cucu kita
sebagai generasi penerus bangsa.
1. Burung Garuda Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah
kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat.
2. Warna Burung Garuda adalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung dan
jaya.
3. Garuda adalah seekor burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang
menggambarkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
4. Jumlah bulu burung garuda pancasila memiliki melambangkan hari kemerdekaan
Indonesia , 17 Agustus 1945.
·
Bulu masing-masing
sayah berjumlah 17 helai
·
Bulu Ekor berjumlah 8
helai
·
Bulu Leher berjumlah
45 helai
·
Gambar pancasila
Di bagian dada
burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta peradaban bangsa
Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, dan berlindung untuk
meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol yang memiliki arti
masing-masing:
·
Bintang, sila ke-1
Pancasila, melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
·
Rantai Baja, sila
ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab
·
Pohon beringin, sila
ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia
· Kepala banteng, sila
ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan
permusyawaratan perwakilan
·
Padi dan kapas, sila
ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Garis hitam
tebal di tengah perisai melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan lokasi
Indonesia berada di garis katulistiwa.
Warna dasar
perisai adalah merah putih seperti warna bendera Indonesia. Itulah arti dan makna
garuda pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Sebagai generasi penerus
yang baik, kita harus tetap memperjuangka kemerdekaan dengan mengisi
kemerdekaan Indonesia dan memperjuangkan cita-cita luhur pendiri bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
RAHMALIA PUTRI
47213170